Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Bea Cukai dan Pemkab Kuningan menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan dengan menggelar pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau kepada kepala desa se-Kecamatan Cilimus, bertempat di Aula Kecamatan Cilimus, Selasa (28/9/2021).
Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Cirebon, Novembriyanto Nugroho, menyampaikan, melalui pembinaan diharapkan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, denan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kepala desa terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
BACA JUGA : Optimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan Kemenag Kuningan Deklasari Pembentukan UPZ
Bentuk dukungan dalam pemberantasan rokok ilegal, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten bekerjasama dengan Bea Cukai Cirebon untuk menggempur rokok ilegal melalui pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau kepada kepala desa.
“Pembinaan yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” tegas Novembriyanto.
BACA JUGA : Aksi Unjuk Rasa, Gemasku Bersatu Tuntut Audit Kinerja dan Minta Direktur PDAU Lepas Jabatan
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, barang kena cukai, kerugian rokok ilegal, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi, tujuan pengawasan di bidang cukai, serta penjabaran penggunan DBHCHT.
Guna meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Cirebon, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai, dilanjutkan dengan praktik contoh rokok-rokok ilegal.
BACA JUGA : Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Indramayu Jadi Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar
Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Aries Susandi mengatakan, selain melalui pembinaan, upaya gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui operasi pasar oleh Bea Cukai dengan pemerintah daerah sebagai langkah kongkrit memerangi peredaran rokok ilegal.
Giat operasi pasar belum lama ini sudah dilakukan di pasar/pertokoan di Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar Ancaran, Cilimus, dan pasar/pertokoan di sekitar Pancalang.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif ini. Kita ketahui merokok dapat menggangu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok illegal dimana kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengwasan,” ungkap Sekda Dian.
Sekda menuturkan, peredaran rokok ilegal sudah masuk kepedesaan. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengajak kepala desa se-Kabupaten Kuningan mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal. ***