Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Jamaludin Al Afghani
Kuninganpos.com – Pimpinan DPRD Kab. Kuningan yang diwakili oleh Kabag Persidangan Setwan Deden Yuliadin, menyerahkan surat kepada KPU Kab. Kuningan perihal permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Kuningan yang berasal dari partai PKS, Rabu (8/9/2021) di Kantor KPU Kuningan.
Surat tersebut diterima langsung oleh Maman Sulaeman selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu didampingi 3 anggota KPU yaitu Dudung Abdusalam, Asep Budi Hartono, Lestari Widiastuti beserta Plh. Kasubag Teknis dan Hupmas Oban Sarbini.
BACA JUGA : Rumah Warga di Desa Jalaksana Mau Roboh Luput Dari Bansos Rutilahu
Adanya PAW anggota DPRD Kab. Kuningan dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan meninggal dunia atas nama Asril Rusli Muhammad dari Dapil 2 Kuningan.
Berpedoman pada PKPU No 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang Penggantia Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota, proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu: pertama, meninggal Dunia, kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan.
BACA JUGA : Sekolah di Kecamatan Luragung Terapkan Prokes Ketat Belajar Tatap Muka
Selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan memproses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kab. Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 2 Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 .
Hasil Verifikasi selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Seterusnya KPU Kab. Kuningan akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi kepada Pimpinan DPRD paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan. ***