KPU Kuningan Terima Surat Permohonan Nama Calon PAW Anggota DPRD Kuningan

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Jamaludin Al Afghani

Kuninganpos.com – Pimpinan DPRD Kab. Kuningan yang diwakili oleh Kabag Persidangan Setwan Deden Yuliadin, menyerahkan surat kepada KPU Kab. Kuningan perihal permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Kuningan yang berasal dari partai PKS, Rabu (8/9/2021) di Kantor KPU Kuningan.

Surat tersebut diterima langsung oleh Maman Sulaeman selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu didampingi 3 anggota KPU yaitu Dudung Abdusalam, Asep Budi Hartono, Lestari Widiastuti beserta Plh. Kasubag Teknis dan Hupmas Oban Sarbini.

BACA JUGA : Rumah Warga di Desa Jalaksana Mau Roboh Luput Dari Bansos Rutilahu

Adanya PAW anggota DPRD Kab. Kuningan dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan meninggal dunia atas nama Asril Rusli Muhammad dari Dapil 2 Kuningan.

Berpedoman pada PKPU No 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang Penggantia Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota, proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu: pertama, meninggal Dunia, kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan.

BACA JUGA : Sekolah di Kecamatan Luragung Terapkan Prokes Ketat Belajar Tatap Muka

Selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan memproses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kab. Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 2 Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 .

Hasil Verifikasi selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Seterusnya KPU Kab. Kuningan akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi kepada Pimpinan DPRD paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan. ***

By Nurul Ikhsan

Kang Ikhsan, biasa kolega pria kelahiran Kuningan ini dipanggil. Masa remajanya dihabiskan di Kota Cirebon saat ia menempuh pendidikan SMA di kota udang. Sekolah SD dan SMP diselesaikan di Kuningan. Saat SMA, pria humoris dan bageur ini sudah menyukai dunia tulis menulis. Di sekolahnya Kang Ikhsan aktif dalam club menulis dan mengelola majalah dinding (mading). Kecintaan dengan dunia Jurnalistik ia lanjutkan saat kuliah di Jakarta dengan aktif di pers kampus sebagai pemimpin redaksi tabloid kampus pada tahun 1997. Ia juga mendirikan Lembaga Pers Mahasiswa dan Radio Kampus (LEMAPKA) yang anggotanya adalah Organisasi Pers Kampus se Jabodetabek. Pendirian LEMAPKA menurutnya sebagai organ perjuangan untuk mendukung gerakan mahasiswa saat menumbangkan rezim orde baru, hingga kejatuhannya Presiden Suharto. Ia juga aktif di organ gerakan mahasiswa yang tergabung di Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se DKI Jakarta (FKMSJ). Beberapa kali mendapat penugasan sebagai jenderal lapangan (Jenlap) memimpin ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menyuarakan gerakan reformasi hingga menduduki Gedung DPR RI. Tak jarang ia menjadi buruan intel dan berurusan dengan Intelpam Polda Metro Jaya karena seringnya memimpin gerakan aksi demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran. Sejak masih mahasiswa, Kang Ikhsan bekerja di beberapa media cetak nasional. Selepas menyelesaikan kuliah, Kang Ikhsan masih bekerja aktif di beberapa media nasional koran, majalah dan radio di Jakarta. 20 tahun ia masih mencintai dan aktif menekuni profesi jurnalisnya hingga saat ini memimpin redakasi di Kantor Berita Kuningan (KBK) yang menaungi Kuninganpos.com, Kuninganhits.com, Fajarkuningan.com, Kuningantoday.com, dan KBK Kelas Jurnalistik, serta beberapa media online nasional lainnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya