Rumah Bilik Mau Roboh Luput Dari Program Bantuan Sosial Pemerintah

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com, Jalaksana – Program bantuan untuk perbaikan rumah warga kurang mampu dirasa masih belum merata. Seperti terjadi di rumah warga milik Bapak Emon di Desa Jalaksana RT01 RW11, Kecamatan Jalaksana yang sudah mau roboh luput dari program bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Tahun Anggaran 2021.

Bangunan rumah tersebut seluruhnya berdinding bilik bambu yang sudah lapuk dimakan usia. Bangunan rumah juga terlihat sudah miring. Secara fisik rumah milik Emon sudah tidak layak untuk ditinggali. Selain tidak sehat, bangunan rumah juga dikhawatirkan roboh dan bisa mencelakai penghuni rumah.

BACA JUGA : Terminal Cibingbin di Perbatasan Jabar-Jateng Belum Beroperasional

Saat musim kemarau atau musim hujan, beberapa bagian rumahnya seringkali tersapu angin, dan bocor hingga air hujan masuk ke dalam rumah melalui atap.

Rumah tidak layak huni yang membutuhkan bantuan sosial pemerintah. Foto : Kuninganpos.com/Parikesit

Menurut pemilik rumah, sudah beberapa kali rumahnya didatangi untuk didata oleh petugas dari Pemerintah Desa Jalaksana. Namun upaya perbaikan tidak pernah terwujud. Ia berharap rumahnya bisa segera diperbaiki.

BACA JUGA : Tugu Perbatasan Jabar-Jateng di Cibingbin Butuh Perawatan

Program Bantuan Sosial Rutilahu

Sebelumnya, Bupati Kuningan H. Acep Purnama membuka acara Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Tahun Anggaran 2021, Selasa (23/2/2021) lalu.

Sementara dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan dialokasikan kepada 1.500 Kepala Keluarga, dan 500 lainnya dari program bantuan RUTILAHU yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA : Masih PPKM, Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cibingbin Mengalami Kenaikan Harga

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kuningan Tahun 2021 mendapatkan bantuan RUTILAHU sebanyak 2.775 Unit rumah di 108 desa. Calon penerima manfaat program RUTILAHU merupakan hasil usulan dari pemerintah desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Selanjutnya usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran) yang terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat.

By Adam Gumelar

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya