Bupati Acep Dorong Peran Partai Perkuat Kehidupan Berdemokrasi

Pewarta : Muhammad Ramdhan | Editor : Heri Taufik

Kuninganpos.com – Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Partai Politik di Kabupaten Kuningan bersama Para Ketua Partai Politik Pemenang Pemilu 2019 dibuka oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Jum’at (6/8/2021) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dikatakan Bupati, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara eksistensi partai politik merupakan salah satu indikator yang bisa dijadikan tolak ukur terhadap kemajuan kehidupan berdemokrasi pada suatu negara atau pemerintahan.

BACA JUGA : Kembali Dipercaya Dikti, UNIKU Gelar Program KMMI 2021

Menurut Bupati, partai politik memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kegiatan penyelenggaraan negara atau pemerintahan, karena itu pihaknya, berharap partai politik dapat benar-benar memberikan kontribusi nyata sebagai inspirator dan dinamisator.

Peserta Rakor Partai Pemenang Pemilu di Kabupaten Kuningan. FOTO: Kuninganpos.com/Diskominfo

“Pembangunan partai politik diharapkan mampu menjadi agen pembangunan dan saya berkeyakinan bahwa partai politik di kabupaten kuningan akan selalu memberikan kinerja terbaiknya demi kemajuan pembangunan daerah kabupaten kuningan, hal tersebut tentu akan berdampak positif, baik secara personal kader partai maupun secara kelembagaan,” tutur Acep.

BACA JUGA : Wabup Ridho Apresiasi Kuningan Eye Center Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis

Disampaikan Bupati, guna menunjang kegiatan partai politik, pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan. Bupati meminta, setiap partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mempersiapkan ketentuan kelengkapan administrasi.

“Kita semua tahu bahwa saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung, hal ini mempengaruhi banyak sektor kehidupan. karena itu tidak heran jika masalah bantuan keuangan khususnya bantuan keuangan untuk partai politik juga ikut terkena imbasnya,” ungkapnya.

Kebijakan masalah bantuan keuangan untuk partai politik, kata Bupati, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

“Dengan begitu, hal penting dan inti yang harus kita pahami bersama dari undang-undang tersebut adalah bahwa persetujuan besarnya bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah kepada partai politik adalah mengacu kepada kondisi kemampuan keuangan daerah dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya,” pungkasnya. ***

By Muhammad Ramdhan

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya