Jubir Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Heri Taufik

Kuninganpos.com – Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

BACA JUGA : Kemenag: Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” tandas Adung, sapaannya, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman. Foto : KUNINGANPOS.com/Humas Kemenag RI

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

BACA JUGA : Masih Pandemi, Menag Ingatkan Umat Jaga Prokes Selama Ramadan

Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA : Menko PMK: Salat Tarawih dan Ied Berjemaah Diperbolehkan dengan Prokes Ketat

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

By Nurul Ikhsan

Kang Ikhsan, biasa kolega pria kelahiran Kuningan ini dipanggil. Masa remajanya dihabiskan di Kota Cirebon saat ia menempuh pendidikan SMA di kota udang. Sekolah SD dan SMP diselesaikan di Kuningan. Saat SMA, pria humoris dan bageur ini sudah menyukai dunia tulis menulis. Di sekolahnya Kang Ikhsan aktif dalam club menulis dan mengelola majalah dinding (mading). Kecintaan dengan dunia Jurnalistik ia lanjutkan saat kuliah di Jakarta dengan aktif di pers kampus sebagai pemimpin redaksi tabloid kampus pada tahun 1997. Ia juga mendirikan Lembaga Pers Mahasiswa dan Radio Kampus (LEMAPKA) yang anggotanya adalah Organisasi Pers Kampus se Jabodetabek. Pendirian LEMAPKA menurutnya sebagai organ perjuangan untuk mendukung gerakan mahasiswa saat menumbangkan rezim orde baru, hingga kejatuhannya Presiden Suharto. Ia juga aktif di organ gerakan mahasiswa yang tergabung di Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se DKI Jakarta (FKMSJ). Beberapa kali mendapat penugasan sebagai jenderal lapangan (Jenlap) memimpin ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menyuarakan gerakan reformasi hingga menduduki Gedung DPR RI. Tak jarang ia menjadi buruan intel dan berurusan dengan Intelpam Polda Metro Jaya karena seringnya memimpin gerakan aksi demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran. Sejak masih mahasiswa, Kang Ikhsan bekerja di beberapa media cetak nasional. Selepas menyelesaikan kuliah, Kang Ikhsan masih bekerja aktif di beberapa media nasional koran, majalah dan radio di Jakarta. 20 tahun ia masih mencintai dan aktif menekuni profesi jurnalisnya hingga saat ini memimpin redakasi di Kantor Berita Kuningan (KBK) yang menaungi Kuninganpos.com, Kuninganhits.com, Fajarkuningan.com, Kuningantoday.com, dan KBK Kelas Jurnalistik, serta beberapa media online nasional lainnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya