Kemenag Akan Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Dodo Murtadlo

Kuninganpos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Rencana ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki usai rapat kordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN-MUI), di Bogor. 

Mastuki menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS). Sistem ini yang selama ini berlaku dan dijalankan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI).

“Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan, Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH) atau HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut,” ungkap Mastuki, Selasa (30/3/2021). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki. Foto : KUNINGANPOS.com/Humas Kemenag

“SJH atau HAS ini yang rencananya akan kita ratifikasi,” imbuhnya. 

Mastuki menjelaskan, ratifikasi yang dimaksud adalah adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional. Dalam hal ini, meratifikasi SJH menjadi produk hukum baru Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ke depan, peraturan  ini akan dijadikan pedoman semua pemangku kepentingan halal.

Pilihan meratifikasi SJH menjadi SJPH menurut Mastuki menjadi pilihan rasional untuk mempercepat pelayanan jaminan produk halal di Indonesia. “Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya”, terang Mastuki.

“Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang biasa disebut halal self declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Jadi dokumen itu perlu penyesuaian, atau dikaji ulang”, imbuhnya.

Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi  sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.

Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil Ketua DHN-MUI Nadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.  

By Nurul Ikhsan

Kang Ikhsan, biasa kolega pria kelahiran Kuningan ini dipanggil. Masa remajanya dihabiskan di Kota Cirebon saat ia menempuh pendidikan SMA di kota udang. Sekolah SD dan SMP diselesaikan di Kuningan. Saat SMA, pria humoris dan bageur ini sudah menyukai dunia tulis menulis. Di sekolahnya Kang Ikhsan aktif dalam club menulis dan mengelola majalah dinding (mading). Kecintaan dengan dunia Jurnalistik ia lanjutkan saat kuliah di Jakarta dengan aktif di pers kampus sebagai pemimpin redaksi tabloid kampus pada tahun 1997. Ia juga mendirikan Lembaga Pers Mahasiswa dan Radio Kampus (LEMAPKA) yang anggotanya adalah Organisasi Pers Kampus se Jabodetabek. Pendirian LEMAPKA menurutnya sebagai organ perjuangan untuk mendukung gerakan mahasiswa saat menumbangkan rezim orde baru, hingga kejatuhannya Presiden Suharto. Ia juga aktif di organ gerakan mahasiswa yang tergabung di Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se DKI Jakarta (FKMSJ). Beberapa kali mendapat penugasan sebagai jenderal lapangan (Jenlap) memimpin ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menyuarakan gerakan reformasi hingga menduduki Gedung DPR RI. Tak jarang ia menjadi buruan intel dan berurusan dengan Intelpam Polda Metro Jaya karena seringnya memimpin gerakan aksi demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran. Sejak masih mahasiswa, Kang Ikhsan bekerja di beberapa media cetak nasional. Selepas menyelesaikan kuliah, Kang Ikhsan masih bekerja aktif di beberapa media nasional koran, majalah dan radio di Jakarta. 20 tahun ia masih mencintai dan aktif menekuni profesi jurnalisnya hingga saat ini memimpin redakasi di Kantor Berita Kuningan (KBK) yang menaungi Kuninganpos.com, Kuninganhits.com, Fajarkuningan.com, Kuningantoday.com, dan KBK Kelas Jurnalistik, serta beberapa media online nasional lainnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya