Optimalkan Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Gelar Forum Sosialisasi Kebijakan dan Hibahkan Pasar Rakyat ke Pemerintah Daerah

Penulis : Tim Redaksi | Editor : Irwan Adhi Husada

Pedagang sedang melayani konsumen di pasar tradisional (KUNINGANPOS.com)

Kuninganpos.com, Bandung – Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan perdagangan dalam negeri. Komitmen ini ditunjukkan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan menggelar “Forum Sosialisasi Kebijakan Bidang Perdagangan Dalam Negeri” serta “Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara” yang berlangsung hari ini , Selasa (29/12) di Bandung, Jawa Barat.

Forum Sosialisasi Kebijakan ini dibuka Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Wamendag Jerry menyampaikan, pelaksanaan forum ini merupakan upaya Kemendag dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan yang baik bagi aparatur daerah di bidang perdagangan dalam negeri. Sebanyak 571 peserta dari dinas yang membidangi perdagangan se-Indonesia menghadiri forum tersebut secara daring dan luring.

“Sosialisasi kebijakan melalui forum ini bertujuan mencapai pelaksanaan kebijakan yang sinkron, harmonis, dan selaras, baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo,” ujar Wamendag Jerry.

Sesuai arahan presiden, lanjut Jerry, melalui rilis tertulis yang diterima Kuninganpos.com , perdagangan dalam negeri penting untuk ditingkatkan agar dapat mendukung ekspor Indonesia. “Kontribusi sektor UMKM yang menjadi penopang roda perekonomian Indonesia selama krisis global menjadi bukti perdagangan dalam negeri harus terus diperkuat untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Wamendag Jerry juga mengungkapkan, selama ini regulasi dan birokrasi disorot sebagai kendala utama terciptanya efisiensi perdagangan. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi syarat identitas serta beragam perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan persyaratan dokumen lainnya untuk melakukan kegiatan perdagangan. Hal ini mengakibatkan rendahnya kemampuan bersaing produk domestik di pasar global.

Untuk itu, Wamendag Jerry juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan perdagangan dalam negeri ini, khususnya klaster perdagangan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Menurut Jerry, paling tidak ada lima hal terkait bidang perdagangan dalam negeri yang mengalami perubahan dengan diterbitkannya UU CK, diantaranya yaitu kebijakan distribusi barang; perizinan berusaha, tata ruang, zonasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan; perizinan berusaha bagi pemilik gudang; kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi pelaku usaha; dan data dan/atau informasi pelaku usaha mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

“Keberadaan UU CK diharapkan dapat bermanfaat bagi dunia usaha agar pebisnis lokal mendapatkan kemudahan dalam berusaha dan meningkatkan investasi. Implementasi UU CK juga akan menjadi salah satu modal penyusunan materi yang mendorong agar perdagangan dalam dan negeri luar negeri memiliki posisi yang sama kuatnya,” lanjut Jerry.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra menambahkan, sebagaimana arahan Presiden, peraturan pelaksana UU CK harus diselesaikan paling lambat tiga bulan dari waktu pengundangan UU CK. Maka, melalui forum sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang membidangi perdagangan dapat juga berpartisipasi dalam penyusunan substansi perdagangan dalam negeri di dalam RPP Peraturan Pelaksana UU CK Sektor Perdagangan dan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami mengharapkan para peserta forum dapat memperoleh pemahaman yang baik mengenai substansi UU CK terkait perdagangan dalam negeri dan dapat memberikan masukan terhadap substansi bagi kedua RPP yang saat ini dalam proses penyusunan,” imbuh Syailendra.

Hibah Pasar Rakyat Usai membuka Forum Sosialisasi Kebijakan, Wamendag Jerry dan Dirjen Syailendra menyaksikan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) atas pembangunan 141 pasar rakyat kepada 92 kabupaten/kota dengan total nilai Rp586.708.332.947. Penandatanganan dilakukan antara Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dengan para perwakilan daerah, yaitu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, Tohari Sasta dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Bunbun Budhiyasa.

“Ini adalah upaya kita bersama agar pasar-pasar rakyat yang telah dibangun tersebut dapat segera beroperasi secara optimal dan mampu menjadi penggerak perekonomian di daerah masing-masing,” tegas Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry mengungkapkan, BMN berupa bangunan pasar yang telah dibangun melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan Kemendag pada 2005–2019 adalah sebanyak 1.908 pasar dan yang sudah dihibahkan adalah sebanyak 1.413 pasar.

Dengan hibah 141 pasar hari ini, artinya masih ada 354 pasar yang sedang diproses hibahnya. Dengan hibah pasar rakyat ini, pemerintah daerah dapat melakukan penarikan retribusi secara legal sebagai penerimaan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengelolaan pasar. Sedangkan bagi Kemendag, hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu agar dilakukan percepatan penyerahan aset melalui hibah pasar ini.

“Saya meminta kepada para kepala dinas yang membidangi perdagangan, setelah kembali ke daerahnya, agar segera melaporkan kepada para kepala daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Aset Daerah untuk mencatatkan pengalihan BMN yang sebelumnya masih tercatat sebagai aset pusat, dalam hal ini Kemendag, menjadi aset daerah masing-masing,” lanjut Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry juga mengingatkan kepada para kepala dinas, apabila ada hasil pemeriksaan yang dilakukan baik oleh Inspektorat Jenderal Kemendag maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditindaklanjuti, maka kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan dan diselesaikan, apalagi jika rekomendasi itu terkait dengan penyelesaian kerugian negara.

Sementara itu, Kemendag juga berkomitmen memproses penerbitan Surat Keputusan Penghapusan BMN berupa fisik pasar rakyat pada Ditjen PDN, agar proses serah terima ini terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, Dirjen PDN Syailendra menegaskan, Sekretariat Ditjen PDN selaku koordinator dari satuan kerja penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, akan tetap melakukan proses verifikasi yang tepat dan akurat terhadap seluruh persyaratan hibah dan melakukan terobosan-terobosan dalam rangka percepatan proses hibah pasar rakyat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informatika.

By Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya